KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 261, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 265
KODE IKLAN 300x 250
Pasal 261
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan aturan oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 262
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi program permohonan kasasi demi kepentingan aturan terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 263
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau hebat warisnya sanggup mengajukan undangan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan gres yang menjadikan dugaan kuat, bahwa jikalau keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, kesudahannya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan aturan atau tuntutan penuntut umum tidak sanggup diterima atau terhadap masalah itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan terperinci menawarkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap sanggup diajukan undangan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal 264
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara terperinci alasannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi undangan peninjauan kembali.
(3) Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
(4) Dalam hal pemohon peninjauan kembali ialah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu mendapatkan undangan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan undangan tersebut dan untuk itu panitera mengembangkan surat undangan peninjauan kembali.
(5) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat undangan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.
Pasal 265
(1) Ketua pengadilan sesudah mendapatkan undangan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak mengusut masalah semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk mengusut apakah undangan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
(2) Dalam investigasi sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan sanggup memberikan pendapatnya.
(3) Atas investigasi tersebut dibentuk gosip program investigasi yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan menurut gosip program itu dibentuk gosip program pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
(4) Ketua pengadilan segera melanjutkan undangan peninjauan kembali yang dilampiri berkas masalah semula, gosip program investigasi dan gosip program pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
(5) Dalam hal suatu masalah yang dimintakan peninjauan kembali ialah putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan gosip program investigasi serta gosip program pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
