KODE IKLAN DFP 1 Juknis Bop Ra Tahun 2019 | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Juknis Bop Ra Tahun 2019

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Berikut ini ialah berkas Juknis (Petunjuk Teknis) BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.
     Juknis Bantuan Operasional Pendidikan RA  Juknis BOP RA Tahun 2019
    Juknis BOP RA Tahun 2019

    Juknis Bantuan Operasional Pendidikan RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019

    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Operasional Pendidikan RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2019:

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang
    Raudlatul Athfal (RA) ialah forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal ialah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

    Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini cukup umur ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini ibarat RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin usang semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan cita-cita dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun ialah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

    Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya banyak sekali keterbatasan yang dimiliki RA sebagai forum layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memperlihatkan Bantuan Operasional Pendidikan bagi RA.

    Pemberian pinjaman mi dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh kegiatan pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan pinjaman operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

    Untuk terlaksananya BOP yang tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai pola dalam melakukan kegiatan Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

    B. Maksud dan Tujuan
    Maksud : Petunjuk teknis BOP RA ini dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi satuan pendidikan RA dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

    Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA ini bertujuan :
    1. pemanfaatan dana BOP RA sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan RA secara efektif dan efisien;dan
    2. pertanggungjawaban keuangan dana BOP RA semoga dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari pemyimpngan

    C. Pengertian
    1. Pendidikan Anak Usia Dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
    2. Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
    3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Raudlatul Athfal yang selanjutnya disebut BOP ialah kegiatan pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung bedasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP ini sanggup dipakai oleh RA untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Lembaga RA untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

    D. Tujuan BOP
    Secara umum kegiatan BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD Secara khusus kegiatan BOP bertujuan untuk:
    1. Membantu biaya operasional RA;
    2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA;
    3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
    4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah;dan
    5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

    E. Sasaran Program dan Besaran BOP
    Sasaran kegiatan BOP ialah semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. BOP ialah kegiatan pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,- / siswa/ tahun. Jumlah besaran terse but disalurkan dalam satu periode.

    F. Waktu Penyaluran Dana

    Pada Tahun Anggaran 2019 dana BOP diberikan selama satu tahun untuk periode Januari s/d Desember, dan disalurkan satu kali paling lambat pada simpulan bulan April 2019.


    BAB II
    IMPLEMENTASI PROGRAM BOP RA

    A. Ketentuan umum
    Syarat bagi RA peserta BOP sebagai berikut:
    1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
    2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
    3. Bagi RA yang menolak mendapatkan dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA terse but;
    4. Seluruh RA yang mendapatkan kegiatan BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia-

    B. Peranan Program Pendidikan BOP dalam Pelaksanaan Program
    Program BOP merupakan salah satu kegiatan utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan kegiatan PAUD di Indonesia. Mengingat pentingnya kegiatan ini, seluruh pengelola pendidikan RA wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    1. Program ini memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi seluruh siswa RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
    2. Program ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan jalan masuk layanan pendidikan anak usia dini yang terjangkau dan bermutu;
    3. Program ini mengurangi kesenjangan partisipasi RA antar kelompok penghasilan (kaya-miskin) dan antar wilayah (kota-desa);
    4. Program ini menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa putus sekolah alasannya ialah alasan tidak bisa membayar iuran pendidikan dan biaya ekstrakurikuler;
    5. Program ini mendorong dan memperlihatkan motivasi kepada pemerintah tempat dan masyarakat untuk memperlihatkan dukungan dalam pengembangan RA.

    C. Program BOP dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
    Program BOP memperlihatkan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel yang dilaksanakan secara bersama antara pihak RA, Komite, dan anggota masyarakat.

    Pengelolaan kegiatan BOP menjadi kewenangan RA secara sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan melibatkan Kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Penggunaan dana BOP semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pad a lem baga RA.

    Melalui kegiatan BOP ini, RA dibutuhkan sanggup lebih berbagi mutu pendidikan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    1. RA mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
    2. BOP harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan RA dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen RA.

      Download Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2019

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:

      Juknis BOP RA 2019.pdf

      Sumber:
      http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.
      KODE IKLAN 300x 250
      close
      ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
      KODE IKLAN DFP 2
      KODE IKLAN DFP 2