Berikut ini ialah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah. Download file format PDF.
![]() |
| Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019 |
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019:
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta latih gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta� latih gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,� Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta latih gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta� latih gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,� Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
- jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019
Download File:
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019. Semoga sanggup bermanfaat.

