KODE IKLAN DFP 1 Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Ketentuan Mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Kiprah Orang Tua/Wali Dari Daya Tampung Sekolah | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Ketentuan Mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Kiprah Orang Tua/Wali Dari Daya Tampung Sekolah

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Berikut ini ialah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang  Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah. Download file format PDF.

     Berikut ini ialah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor  Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Ketentuan mengenai Prosentasi Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang  Tua/Wali dari Daya Tampung Sekolah
    Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019

    Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019

    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019:

    Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta latih gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta� latih gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,� Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
    a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
    b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
    c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
    mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
    1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
    2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
    3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
    Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan adaptasi biar sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.

      Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019



      Download File:
      Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019.pdf

      Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
      KODE IKLAN 300x 250
      close
      ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
      KODE IKLAN DFP 2
      KODE IKLAN DFP 2