KODE IKLAN DFP 1 Thr Keagamaan 2019 Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Perihal Thr Keagamaan Bagi Pekerja Buruh Di Perusahaan | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Thr Keagamaan 2019 Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Perihal Thr Keagamaan Bagi Pekerja Buruh Di Perusahaan

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Berikut ini yakni berkas dan isu mengenai THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Download file format PDF.

     Berikut ini yakni berkas dan isu mengenai THR Keagamaan  THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan
    THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

    THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan:

    THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

    Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi fatwa pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

    THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi isu dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.

    Tunjangan Hari Raya
    • THR Keagamaan yakni pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau Keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
    • THR Keagamaan dibayarkan sesuai Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam hukum perusahaan.
    • THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

    Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan wacana Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    Yang berhak mendapat THR
    • Pekerja/buruh yang mempunyai korelasi kerja dengan pengusaha menurut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
    • Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung H-30 hari sebelum Hari Raya.
    • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

    Besaran THR Keagamaan
    • SATU BULAN UPAH; Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih.
    • PROPORSIONAL; Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.
    • PENGHITIJNGAN UPAH SEBULAN; a. upah tanpa pinjaman yang merupakan upah higienis (clean wages); atau b. upah pokok termasuk pinjaman tetap.
    • SESUAI KETETAPAN PERUSAHAAN; Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah. 

    Sangsi yang Dapat Diterapkan Jika Pengusaha Telat Apalagi Tidak Membayar THR Keagamaan!
    Bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

    Pengusaha yang tidak membayar THR sanggup dikenakan hukuman administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan aktivitas usaha.

    Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

    Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran #THR2019
    Pelayanan Terpadu Satu Atap, Gedung B. Kementerian Ketenagakerjaan
    Hari Kerja : 08:00 - 15:30 WIB
    Hari Libur : 09:00 - 15:30 WIB
    Email : poskothr@kemnaker.go.id
    Telfon: 021-5260488
    Whatsapp : 081212576261 (Pelayanan Konsultasi)
    & 081310380973 (Pengaduan - Penegakan Hukum)
    (Format WA : Nania (soasr) Perusahaan (spesr) Alamat (spasr) Substeansi Pengaduan)
    @ Link aduan : http:bit.ly/pengaduanTHR

    Jika kau mempunyai pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Posko dan Dinas Tenaga Kerja terdekat di wilayah kerjamu ya!

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas wacana THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan



      Download File:
      THR Keagamaan 2019 Infographic.pdf
      Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.pdf
      Sumber: http://www.kemnaker.go.id

      Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 wacana THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Semoga sanggup bermanfaat.
      KODE IKLAN 300x 250
      close
      ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
      KODE IKLAN DFP 2
      KODE IKLAN DFP 2