Pedoman Penilaian Angkat Kredit ( PAK ) Guru merupakan juknis yang harus diperhatikan dalam perhitungan dan daftar anjuran penetapan angka kerdit guru atau DUPAK tahun 2017. Pada kesempatan kali ini kami bagikan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru terbaru yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) untuk tahun 2017.
Juknis ini berkhasiat untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian ibarat guru dalam penyampaian undangan penetapan angka kredit dan mempercepat proses undangan DUPAK. Khusus bagi guru melingkupi hukum dan banyak sekali persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kemenpan-RB yang terbaru.
Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang sanggup dinilai dan menerima angka kredit yaitu yang diperoleh pada saat periode evaluasi (setelah kenaikan jabatan terakhir).
Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang sanggup dinilai dan menerima angka kredit yaitu yang diperoleh pada saat periode evaluasi (setelah kenaikan jabatan terakhir).
Selengkapnya Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017 sanggup diunduh pada link dibawah ini.
Semoga postingan ini sanggup bermanfaat dan membantu Bapak/Ibu Guru dalam proses penetapan angka kredit sesuai dengan juknis terbaru tahun 2017. Silahkan diunduh dan dibagikan, biar bermanfaat

