KODE IKLAN DFP 1 Permendikbud No 10 Tahun 2017 Perihal Pemberian Bagi Guru | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Permendikbud No 10 Tahun 2017 Perihal Pemberian Bagi Guru

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Setiap profesi niscaya mempunyai resiko atau hambatan baik besar maupun kecil, termasuk bagi seorang guru. Sebagai upaya untuk menunjukkan proteksi dan menjamin kelangsungan pelaksanaan kiprah seorang guru Mentri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan  Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Guru. 

     Setiap profesi niscaya mempunyai resiko atau hambatan baik besar maupun kecil Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Guru

    Berikut beberapa point penting yang tercantum dalam Permendikbud No 10 Tahun 2017.

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017
    TENTANG
    PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

    Menimbang : 
    a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan kiprah strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya proteksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;

    b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

    Mengingat : 
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : 

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.



    Pasal 2
    (1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

    (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
    a. hukum;
    b. profesi;
    c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
    d. hak atas kekayaan intelektual.

    (3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a meliputi proteksi terhadap:
    a. tindak kekerasan;
    b. ancaman;
    c. perlakuan diskriminatif;
    d. intimidasi; dan/atau
    e. perlakuan tidak adil, dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

    (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b meliputi proteksi terhadap:
    a. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
    c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
    d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
    e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

    (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c meliputi proteksi terhadap risiko:
    a. gangguan keamanan kerja;
    b. kecelakaan kerja;
    c. kebakaran pada waktu kerja;
    d. tragedi alam;
    e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
    f. risiko lain.


    (6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa proteksi terhadap:
    a. hak cipta; dan/atau
    b. hak kekayaan industri.

    Pasal 3

    (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
    a. Pemerintah;
    b. Pemda sesuai dengan kewenangannya;
    c. Satuan Pendidikan;
    d. Organisasi Profesi; dan/atau
    e. Masyarakat.

    (2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

    (3) Dalam melakukan kewajiban proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
    a. menyediakan sumber daya; dan
    b. menyusun prosedur pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 4
    (1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

    (2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian masalah di luar pengadilan dalam bentuk:
    a. konsultasi hukum;
    b. mediasi; dan/atau
    c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

    (3) Konsultasi aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a sanggup berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

    (4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk memperoleh komitmen para pihak.

    (5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c sanggup berupa proteksi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapat penasihat aturan dalam penyelesaian masalah melalui proses pidana, perdata, atau tata perjuangan negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

    Pasal 5

    Dalam melakukan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian sanggup berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

    Pasal 6
    Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.

    Pasal 7
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Secara lengkap silahkan diunduh Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Guru yang kami sajikan dalam format pdf sebagai pegangan setiap Guru.


    Sumber : filenya.com

    KODE IKLAN 300x 250
    close
    ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
    KODE IKLAN DFP 2
    KODE IKLAN DFP 2