KODE IKLAN DFP 1 Kuhap Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234 Dan Pasal 235 Lengkap | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Kuhap Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234 Dan Pasal 235 Lengkap

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235

    Pasal 231

    (1)  Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang berafiliasi dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
    (2)  Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman.

    Pasal 232

    (1)  Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat aturan dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
    (2)  Pada ketika hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir bangun untuk menghormat.
    (3)  Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.

    BAB XVII
    UPAYA HUKUM BIASA
    Bagian Kesatu
    Pemeriksaan Tingkat Banding

    Pasal 233

    (1)  Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sanggup diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
    (2)  Hanya seruan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).
    (3)  Tentang seruan itu oleh panitera dibentuk sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
    (4)  Dalam hal pemohon tidak sanggup rnenghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai lantaran dan catatan harus dilampirkan dalam berkas kasus serta juga ditulis dalam daftar kasus pidana.
    (5)  Dalam hal pengadilan negeri mendapatkan seruan banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan seruan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

    Pasal 234

    (1)  Apabila batas waktu tenggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan seruan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menenima putusan.
    (2)  Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan menciptakan sertifikat mengenai hal itu serta melekatkan sertifikat tersebut pada berkas perkara.

    Pasal 235

    (1)  Selama kasus banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, seruan banding sanggup dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, seruan banding dalam kasus itu dihentikan diajukan lagi.
    (2)  Apabila kasus telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut seruan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya kasus yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi sampai ketika pencabutannya.

    KODE IKLAN 300x 250
    close
    ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
    KODE IKLAN DFP 2
    KODE IKLAN DFP 2