KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 236, Pasal 237, Pasal 238, Pasal 239 dan Pasal 240
KODE IKLAN 300x 250
Pasal 236
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari semenjak seruan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas masalah serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
(2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas masalah kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas masalah tersebut di pengadilan negeri.
(3) Dalam hal pemohon banding yang dengan terperinci menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari sehabis berkas masalah diterima oleh pengadilan tinggi,
(4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di pengadilan tinggi.
Pasal 237
Selama pengadilan tinggi belum mulai mengusut suatu masalah dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum sanggup menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
Pasal 238
(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas masalah yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari gosip program investigasi dan penyidik, gosip program investigasi di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang bekerjasama dengan masalah itu dan putusan pengadilan negeri.
(2) Wewenang untuk memilih penahanan beralih ke pengadilan tinggi semenjak ketika diajukannya seruan banding.
(3) Dalam waktu tiga hari semenjak mendapatkan berkas masalah banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk tetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik sebab wewenang jabatannya maupun atas seruan terdakwa.
(4) Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka perihal apa yang ingin diketahuinya.
PasaI 239
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi investigasi masalah dalam tingkat banding.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili masalah yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang memutus masalah dalam tingkat pertama lalu tekah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim tersebut dihentikan mengusut masalah yang sama dalam tingkat banding.
Pasal 240
(1) Jika pengadilan tinggi beropini bahwa dalam investigasi tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam pénerapan aturan program atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan sanggup memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.
(2) Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan sanggup membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
