Pasal 246
(1) Apabila batas waktu tenggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap mendapatkan putusan.
(2) Apabila dalam batas waktu tenggang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan menciptakan sertifikat mengenai hal itu serta melekatkan sertifikat tersebut pada berkas perkara.
Pasal 247
(1) Selama masalah permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi sanggup dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam masalah itu tidak sanggup diajukan lagi.
(2) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas masalah dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
(3) Apabila masalah telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya masalah yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga ketika pencabutannya.
(4) Permohonan kasasi hanya sanggup dilakukan satu kali.
Pasal 248
(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari sesudah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memperlihatkan surat tanda terima.
(2) Dalam hal pemohon kasasi yaitu terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu mendapatkan permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera menyebarkan memori kasasinya.
(3) Alasan yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) undang-undang ini.
(4) Apabila dalam batas waktu tenggang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.
(5) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (4) pasal ini.
(6) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.
(7) Dalam batas waktu tenggang sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera memberikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
Pasal 249
(1) Dalam hal salah satu pihak beropini masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikati kesempatan untuk mengajukan komplemen itu dalam batas waktu tenggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1).
(2) Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan kepada panitera pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sesudah batas waktu tenggang tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 250
(1) Setelah panitera pengadilan negeri mendapatkan memori dan atau kontra memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), Ia wajib segera mengirim berkas masalah kepada Mahkamah Agung.
(2) Setelah panitera Mahkamah Agung mendapatkan berkas masalah tersebut ia seketika mencatatnya dalam buku aktivitas surat, buku register masalah dan pada kartu penunjuk.
(3) Buku register masalah tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga sebab jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan dilakukan oleh WakiI Ketua Mahkamah Agung dan kalau keduanya berhalangan maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
(5) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.
