KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254 dan Pasal 255
KODE IKLAN 300x 250
Pasal 251
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 berlaku juga bagi perneriksaan masalah dalam tingkat kasasi.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama. yang telah mengadili masalah yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang mengadili masalah dalam tingkat pertama atau tingkat banding, lalu telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, mereka dihentikan bertindak sebagai hakim atau panitera untuk masalah yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 252
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi investigasi masalah dalam tingkat kasasi.
(2) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal Sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung alasannya yakni jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya yakni suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Pasal 253
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas ajakan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna memilih
a. apakah benar suatu peraturan aturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang;
c. apakab benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas masalah yang diterima dari pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri dari isu program investigasi dari penyidik, isu program investigasi di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berafiliasi dengan masalah itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.
(3) Jika dipandang perlu untuk kepentingan investigasi sebagaimana tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung sanggup mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka perihal apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung sanggup pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.
(4) Wewenang untuk memilih penahanan beralih ke Mahkamah Agung semenjak diajukannya permohonan kasasi.
(5) a. Dalam waktu tiga hari semenjak mendapatkan berkas masalah kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung Wajib mempelajarinya untuk memutuskan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik alasannya yakni wewenang jabatannya maupun atas ajakan terdakwa.
b. Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, semenjak penetapan penahanan Mahkarnah Agung wajib menilik masalah tersebut.
Pasal 254
Dalam hal Mahkamah Agung menilik permohonan kasasi dikarenakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246 dan Pasal 247, mengenai hukumnya Mahkamah Agung sanggup memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
Pasal 255
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan alasannya yakni peraturan aturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri masalah tersebut.
(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan alasannya yakni cara mengadili tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung memutuskan disertai petunjuk biar pengadilan yang memutus masalah yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bab yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung sanggup memutuskan masalah tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan alasannya yakni pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili masalah tersebut, Mahkamah Agung memutuskan pengadilan atau hakim lain mengadili masalah tersebut.
