KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 286
KODE IKLAN 300x 250
Pasal 281
Atas undangan hakim pengawas dan pengamat, kepala forum pemasyarakatan memberikan isu secara terjadwal atau sewaktu-waktu wacana sikap narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
PasaI 282
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat sanggup membicarakan dengan kepala forum pemasyarakatan wacana cara pelatihan narapidana tertentu.
Pasal 283
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
(1) Terhadap masalah yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun sesudah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua masalah diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus program pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, hingga ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semoga setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
