KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279 dan Pasal 280
KODE IKLAN 300x 250
Pasal 276
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 277
(1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi kiprah khusus untuk membantu ketua dalam melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling usang dua tahun.
Pasal 278
Jaksa mengirimkan tembusan info program pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala forum pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 279
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.
Pasal 280
(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa .putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk materi penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari sikap narapidana atau training forum pemasyarakatan serta imbas timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan sesudah terpidana simpulan menjalani pidananya.
(4) Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.
