KODE IKLAN DFP 1 Bantuan Pembangunan Rps Dan Peralatan Praktik Untuk Smk 2019 | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Bantuan Pembangunan Rps Dan Peralatan Praktik Untuk Smk 2019

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019. Download file format PDF.
     Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan  Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019
    Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019

    Berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS (Ruang Praktik Siswa) dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019 ini merupakan salah satu Juklak kategori Kelembagaan dan Sarana Prasarana dari Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2019 untuk SMK.

    Baca selengkapya:
    Juklak Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK

    Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019

    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019:

    PERATURAN
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
    NOMOR : 1128/D5.4/KU/2019
    TENTANG
    PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) DAN PERALATAN PRAKTIK SMK
    TAHUN 2019

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan wacana Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
    7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
    8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 wacana Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
    10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
    11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
    12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
    13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 wacana Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); pasal 2 ayat (7) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f. tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 wacana Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
    15. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 03 Januari 2019 wacana tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    16. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
    17. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 0300/D5.1/KU/2019 tanggal 08 Januari 2019 wacana Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019;
    18. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) DAN PERALATAN PRAKTIK Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019.

    Pasal 1
    Penyaluran pemberian pemerintah Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

    Pasal 2
    Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 23 Januari 2019
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA
    DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
    Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M. 


    LAMPIRAN
    PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 1128/D5.4/KU/2019
    TENTANG
    PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) DAN PERALATAN PRAKTIK Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019
    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar BelakangDengan dicanangkannya aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) hingga final tahun 2020 bertujuan meningkatkan pencapaian angka partisipasi berangasan (APK) pendidikan menengah sebesar 97%, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan aktivitas untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.

    Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2019 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pemberian pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 1.132 ruang, dan 1.132 paket peralatan. Bantuan pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pendidikan SMK.

    B. Tujuan
    Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan merupakan upaya dalam:
    1. Mendukung aktivitas peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan berguru di SMK;
    2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran praktik di SMK. 

    C. Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.

    D. Rincian Jumlah Bantuan
    1. Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa sebesar Rp314.000.000,00 (tiga ratus empat belas juta rupiah) per ruang, dengan total pemberian ruang sebesar Rp355.448.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk 1.132 ruang.
    2. Bantuan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per paket, dengan total pemberian sebesar Rp283.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga milyar rupiah) untuk 1.132 paket.

    E. Hasil yang Diharapkan

    Tercapainya sasaran pembangunan RPS sebanyak 1.132 ruang, dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 1.132 paket.

    F. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

    G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
    1. Bantuan ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
    2. Bantuan ini dipergunakan untuk pembangunan RPS, dan pengadaan peralatan praktik SMK;
    3. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019;
    4. Dalam hal waktu pelaksanaan sesuai Surat Perjanjian tidak sanggup dilaksanakan dalam kurun waktu 120 hari kalender dan melebihi tanggal 31 Desember 2019, maka waktu pelaksanaan sanggup diperpanjang atas persetujuan Direktorat Pembinaan SMK/PPK dengan menyertakan analisis kondisi dari Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan, sebagai usulan peserta bantuan;
    5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan. 

    BAB II
    ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

    Organisasi, kiprah dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan sanggup diuraikan sebagai berikut:

    A. OrganisasiOrganisasi pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Direktorat Pembinaan SMK;
    2. Dinas Pendidikan Provinsi;
    3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta);
    4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    B. Tugas dan Tanggungjawab
    1. Direktorat Pembinaan SMK
    a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pemberian pembangunan RPS dan Peralatan Praktik SMK;
    b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
    c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon peserta dana pemberian menurut data pada aplikasi Takola SMK;
    d. Menetapkan peserta dana pemberian menurut data pada aplikasi Takola SMK;
    e. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan;
    f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
    g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan pembangunan RPS dan pengadaan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan (apabila perlu).

    2. Dinas Pendidikan Provinsi
    a. Mensosialisasikan aktivitas pemberian pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah yang berada di bawah binaannya;
    b. Mengetahui proposal pemberian pembangunan RPS dan pengadaan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan yang diusulkan SMK;
    c. Mengetahui Surat Perjanjian Kerjasama pemberian pemberian Pembangunan RPS dan pengadaan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK;
    d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan aktivitas sesuai dengan ketentuan;
    e. Menindaklanjuti permasalahan bantuan;
    f. Menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan;
    g. Serah terima aset:
    • menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melaksanakan pencatatan aset pemberian bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri;
    • mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
    h. Dinas Pendidikan Provinsi sanggup mendelegasikan kewenangan kepada Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah untuk penandatanganan surat tugas, lembar pengesahan, Surat Perjanjian Kerjasama dan gosip aktivitas serah terima aset, dibuktikan dengan surat pernyataan dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebelum kegiatan bimbingan teknis.

    3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta)
    a. Mengajukan usulan proposal ke Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
    b. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah;
    c. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melaksanakan pencatatan Serah Terima Aset Yayasan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

    4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    SMK calon peserta pemberian berkewajiban:
    a. Melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
    b. Mengunggah dokumen pemenuhan persyaratan peserta pemberian kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke dalam aplikasi Takola SMK;
    c. Menyampaikan dokumen persyaratan peserta pemberian kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada dikala bimbingan teknis;
    d. Memiliki:
    1. Site Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi (yang berskala, ukuran A3);
    2. Foto kondisi awal lahan/lokasi yang akan dibangun melalui dana pemberian pembangunan RPS SMK. 
    e. Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemberian secara manajemen dan fisik sesuai dengan peraturan perundangan;
    f. Melaksanakan pemberian sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    g. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembangunan RPS Sekolah Menengah kejuruan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
    h. Melakukan entry data hasil pelaksanaan pemberian Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi Takola SMK;
    i. Kepala Sekolah Menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama pemberian pemberian dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
    j. Kepala Sekolah menandatangani Pakta Integritas;
    k. Kepala Sekolah Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
    l. Kepala Sekolah Melakukan Serah Terima Aset kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta) sesuai peraturan perundangan;
    m. Kepala Sekolah membentuk:
    1. Tim Pembangunan;
    2. Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan;
    3. Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
    4. Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan.

    BAB III
    PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH


    A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
    1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
    2. Memiliki lahan sendiri dan masih tersedia lahan/tempat/tapak untuk pengembangan/pembangunan Ruang Praktik Siswa;
    3. Status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan dibuktikan dengan Sertifikat Tanah dari BPN; Akta Hibah/Akta Jual Beli/Akta Sewa/Hak Pakai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Akta Ikrar wakaf dari Pejabat Pembuat Akta ikrar/wakaf; Pelepasan hak ulayat/adat;
    4. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali tempat 3T/Papua/Papua Barat, kekhususan Kompetensi Keahlian maupun letak Geografis;
    5. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat ratifikasi sekolah dari pihak yang berwenang;
    6. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
    7. Memiliki analisa kebutuhan sarana dan prasarana (butuh-ada-kurang);
    8. Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri; b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
    9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    10. Kepala Sekolah bukan merupakan pendiri, pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

    B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah:
    1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan seleksi calon peserta pemberian menurut data pada aplikasi Takola SMK;
    2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan;
    3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan;
    4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta pemberian memberikan dokumen persyaratan;
    5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta pemberian dengan surat keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan.

    C. Bimbingan Teknis
    Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pemberian menerima bimbingan teknis dari Direktorat Pembinaan SMK.

    D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
    1. Dana pemberian sarana dan prasarana di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disalurkan ke rekening Sekolah Menengah kejuruan dalam dua tahap pembayaran: a. Penyaluran dana tahap I disalurkan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai pemberian fisik sehabis ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama; b. Penyaluran dana tahap II disalurkan 30% (tiga puluh persen) dari nilai pemberian fisik sehabis kemajuan (progress) pekerjaan komulatif mencapai ?50% dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan ahad terakhir dan dilengkapi foto dokumentasi.
    2. Proses penyaluran dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mekanisme: a. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan: 1) SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Penerima pemberian tahun 2018 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK; 2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan forum penyalur; 3) Daftar rekapitulasi peserta pemberian 2019. b. Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM); c. SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); d. Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur menyalurkan dana pribadi ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan Lembaga Penyalur; e. Bank penyalur akan meneruskan dana pemberian ke Sekolah peserta pemberian sehabis dana masuk pada rekening forum penyalur dan forum penyalur mendapatkan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    E. SupervisiDalam rangka training dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/ Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan jikalau diharapkan sanggup melaksanakan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan pemberian pembangunan RPS dan Peralatan praktik SMK.

    BAB IV
    KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

    A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
    1. Dana pemberian diperuntukkan:
    a. Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK.
    b. Pengadaan Peralatan.
    c. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.

    2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat PSMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana biar pelaksanaan pekerjaan sanggup terealisasi tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

    B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
    1. Sekolah melaporkan serta mempertanggung-jawabkan hasil kegiatan pemberian pembangunan Ruang Praktik Siswa dan peralatan praktik Sekolah Menengah kejuruan secara fisik, manajemen dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan;
    2. Bantuan pembangunan RPS dan pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah kejuruan yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender sehabis berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
    3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

    C. Perpajakan
    Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam penggunaan dana pemberian mengikuti ketentuan perpajakan.

    D. Sanksi
    Sanksi terhadap penyalahgunaan Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik menjadi tanggung jawab peserta pemberian dan akan dikenakan eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB V
    PELAPORAN

    Laporan pelaksanaan pemberian pembangunan RPS dan peralatan praktik Sekolah Menengah kejuruan harus sanggup menunjukkan data dan informasi lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pengadaan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai Aset Daerah/Aset Yayasan dilaporkan ke Dit. PSMK melalui aplikasi Takola SMK.

    BAB VI
    PENUTUP
    Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi teladan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan RPS dan peralatan praktik SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian aktivitas bantuan.

    Program Bantuan RPS Sekolah Menengah kejuruan dan pengadaan peralatan praktik akan berjalan lancar apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

    Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

      Download Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:

      Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik.pdf

      Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

      Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
      KODE IKLAN 300x 250
      close
      ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
      KODE IKLAN DFP 2
      KODE IKLAN DFP 2