Berikut ini ialah berkas Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019. Download file format PDF.
![]() |
| Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019 |
Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019:
ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan peserta manfaat proteksi kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren dipakai untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini ihwal konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memperlihatkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan proteksi ke- mitraan. Diharapkan, peserta manfaat proteksi ini sanggup melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya.
Dengan demikian, pemberi dan peserta manfaat proteksi kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada kesannya proteksi tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan kanal pendidikan keagamaan kita.
Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, Desember 2018
An. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
ttd.
Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd.
Kata Pengantar
Kata Pengantar
ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan peserta manfaat proteksi kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren dipakai untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini ihwal konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku ini diterbitkan dalam rangka memperlihatkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan proteksi ke- mitraan. Diharapkan, peserta manfaat proteksi ini sanggup melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya.
Dengan demikian, pemberi dan peserta manfaat proteksi kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada kesannya proteksi tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan kanal pendidikan keagamaan kita.
Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, Desember 2018
An. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
ttd.
Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd.
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Bab I : Pendahuluan
A. Latar Belakang
Bab I : Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Asas
D. Ruang Lingkup
E. Pengertian Umum
Bab II : Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren
A. Tujuan BOS Pondok Pesantren
Bab II : Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren
A. Tujuan BOS Pondok Pesantren
B. Pengelolaan BOS Pondok Pesantren
C. Alokasi Anggaran
D. Sasaran dan Kriteria
E. Besaran Dana BOS Pondok Pesantren
F. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS Pondok Pesantren
G. Komponen Pembiayaan
Bab III : Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi
A. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab III : Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi
A. Pertanggungjawaban dan Pelaporan
B. Ketentuan Perpajakan
C. Larangan dan Sanksi
Bab IV : Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
A. Pengendalian
Bab IV : Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
A. Pengendalian
B. Pengawasan
Bab V : Penutup
Bab V : Penutup
Lampiran-lampiran
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 6931 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, perlu Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019;
Mengingat :
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ihwal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 5601);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 6138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ihwal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tam- materi Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 ihwal Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 ihwal Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 ihwal Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 ihwal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagai- mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksana- an Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 ihwal Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 ihwal Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2097);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.02/2018 ihwal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan contoh dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.
KETIGA : Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL,
TTD
KAMARUDDIN AMIN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 6931 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019
KAMARUDDIN AMIN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 6931 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendi- dikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah tempat menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut ialah pemerintah dan pemerintah tempat wajib memperlihatkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat). Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggungjawab yang sama dengan forum pendidikan lain dalam melaksanakan amanat UU tersebut.
Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang ter- sebut dilakukan melalui aktivitas wajib berguru 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan aktivitas Wajib Belajar 9 Tahun tersebut ialah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemen- dikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan lantaran alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan aktivitas Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. Salah satu dari tujuan aktivitas tersebut ialah memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak bisa secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya aktivitas BOS ini ialah secara sedikit demi sedikit membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.
Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, dilaksanakan dalam bentuk aktivitas Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.
Untuk memperlihatkan contoh dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren tahun anggaran 2019, telah disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk Untuk memperlihatkan contoh dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren pada tahun anggaran 2019.
2. Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 biar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
C. Asas
Asas yang dipakai sebagai contoh penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan sebagaimana dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas proteksi terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
E. Pengertian Umum
- Bantuan Operasional Sekolah Pada Pondok Pondok Pesantren, yang selanjutnya disebut BOS Pondok Pesantren ialah aktivitas pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
- Pendidikan keagamaan Islam ialah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan ihwal pedoman agama Islam dan/atau menjadi mahir ilmu agama Islam dan mengamalkan pedoman agama Islam.
- Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren ialah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Pesantren dan/atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
- Wajib berguru ialah aktivitas pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pendidikan formal ialah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan diniyah formal ialah forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.
- Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang selanjutnya disebut satuan pendidikan muadalah ialah Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang diseleng- garakan, oleh dan berada pada Pesantren dengan membuatkan kurikulum sesuai kekhasan Pesantren dengan basis kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu�allimin secara berjenjang dan terstruktur yang sanggup disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Agama.
- Pendidikan kesetaraan merupakan aktivitas pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi aktivitas Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
- Pendidikan kesetaraan tingkat ula ialah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SD/MI.
- Pendidikan kesetaraan tingkat wustha ialah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar pada Pondok Pesantren Salafiyah setara dengan SMP/MTs.
- Pendidikan kesetaraan tingkat ulya ialah pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan menengah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang setara dengan SMA/MA/SMK/ MAK.
- Madrasah ialah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU ialah aktivitas pendidikan yang memperlihatkan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA ialah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai contoh Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
- Pengguna Anggaran Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PA ialah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker ialah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian Agama yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang melaksanakan tindakan yang menyebabkan pengeluaran belanja negara.
- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ialah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah ialah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi organisasi.
- Swakelola ialah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
- Kelompok Masyarakat (POKMAS) ialah sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan laba kepada anggotanya.
- Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak ialah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
- Kuitansi ialah lembar bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh peserta proteksi dan disahkan oleh PPK.
- Pakta Integritas ialah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BOS Pondok Pesantren secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) ialah perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BOP Pondok Pesantren.
- Jadwal Pelaksanaan ialah jadwal yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilaksanakan.
Bab II
Pelaksanaan BOS Pondok Pesantren
A. Tujuan BOS Pondok Pesantren
- Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu, menuju aktivitas wajib berguru 12 tahun pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam.
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi santri untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
B. Pengelolaan BOS Pondok Pesantren
- Pengelola BOS Pondok Pesantren berbentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur sentra dan unsur daerah.
- Unsur Pusat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta unsur Non-Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Teknis.
- Unsur Daerah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kemen terian Agama Kabupaten/Kota, serta unsur Non-Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Teknis.
- Tugas unsur sentra Pengelola BOS pada Pondok Pesantren: a. menyusun rancangan program; b. memutuskan alokasi dana dan sasaran BOS tiap provinsi; c. menyusun petunjuk teknis BOS pondok pesantren; d. melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis BOS pondok pesantren; e. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; f. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; g. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pengelola BOS pondok pesantren dari unsur daerah; dan h. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.
- Tugas unsur tempat Pengelola BOS pada Pondok Pesantren: a. mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen yang berwenang mencairkan dana BOS; b. Kantor Wilayah Kementerian Agama memutuskan alokasi dana BOS untuk setiap Pondok Pesantren peserta BOS pada tiap Kabupaten/Kota; c. merencanakan, melaksanakan sosialisasi, dan training aktivitas BOS di tingkat wilayah; d. melaksanakan pendampingan kepada pondok pesantren; e. melaksanakan pendataan Pondok Pesantren peserta BOS; f. menyalurkan dana BOS ke pesantren sesuai dengan kebutuhan; g. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; h. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; i. bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan peng- gunaan dana BOS di tingkat wilayah; dan j. melaporkan realisasi dana BOS kepada Tim Pusat pengelola BOS pada Pondok Pesantren;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur sentra berkoordinasi dengan Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur daerah.
- Pengelolaan BOS Pondok Pesantren pada masing-masing pondok pesantren dilaksanakan oleh tim yang dibuat oleh satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang bertugas untuk: a. mengirimkan data santri sebagai dasar penetapan dana BOS Pondok Pesantren pada tiap semester (Formulir BOS-02); b. melaksanakan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data santri yang ada, dan apabila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Pengelola BOS Pondok Pesantren dari unsur daerah; c. mengidentifikasi santri miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-03); d. mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggungjawab; e. mengumumkan planning penggunaan dana BOS Pondok Pesantren berdasarkan komponen dan besar dananya; f. mengumumkan besar dana BOS yang dipakai Pondok Pesantren; g. menciptakan laporan pertanggungjawaban dana BOS pada Pondok Pesantren secara lengkap; h. bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana BOS di pondok pesantren; i. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan j. menyimpan bukti-bukti pengeluaran orisinil dengan baik dan terarsip dengan rapih.
C. Alokasi Anggaran
- Anggaran Dana BOS Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dialokasikan dalam DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Anggaran Dana BOS Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 disalurkan dalam bentuk Bantuan Pemerintah jenis Bantuan Operasional, dan yang bertindak sebagai Pemberi Bantuan ialah Satker yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BOS Pondok Pesantren.
- Mekanisme Alokasi Dana BOS Pondok Pesantren; a. Unsur sentra Pengelola BOS Pondok Pesantren mengumpulkan data jumlah santri sebagai dasar penetapan dana BOS pada tiap Kabupaten/Kota dari unsur tempat Pengelola BOS Pondok Pesantren. b. Data jumlah santri harus dikirimkan dengan format yang ditetapkan oleh Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam. c. Atas dasar data jumlah santri Pondok Pesantren pada tiap Kabupaten/Kota tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memutuskan alokasi dana BOS Pondok Pesantren pada tiap provinsi yang dituang- kan dalam DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. d. Setelah mendapatkan alokasi dana BOS dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi ulang data jumlah santri tiap Pondok Pesantren sebagai dasar dalam memutuskan alokasi di tiap Pondok Pesantren; e. Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memutuskan forum Pondok Pesantren yang bersedia mendapatkan dana BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dilampiri daftar nama Pondok Pesantren dan besar dana proteksi yang diterima sebagaimana Formulir BOS-01. f. unsur tempat Pengelola BOS Pondok Pesantren mengirimkan SK alokasi dana BOS dan lampirannya tersebut kepada Pondok Pesantren peserta dana BOS Pondok Pesantren g. Pondok Pesantren yang bersedia mendapatkan dana BOS Pondok Pesantren harus menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagaimana pada Formulir BOS-06; h. Dalam memutuskan alokasi dana BOS tiap Pondok Pesantren peserta dana BOS, perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu contoh sebagai berikut: 1) Alokasi dana BOS Pondok Pesantren untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan pada jumlah santri semester kedua tahun pelajaran 2018/2019. 2) Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data jumlah santri semester pertama tahun pelajaran 2019/2020, oleh lantaran itu setiap pondok pesantren diminta biar mengirimkan data jumlah santri kepada unsur tempat Pengelola BOS Pondok Pesantren, segera sesudah masa pendaf- taran santri gres tahun 2019/2020 selesai. 4. Anggaran biaya operasional kegiatan yang meliputi biaya pengelolaan, biaya pelaporan, biaya penyaluran dana manfaat, biaya koordinasi, biaya sosialisasi, biaya monitoring evaluasi, dan pengawasan, biaya pengendalian program, serta biaya pengadaan barang dan jasa, dialokasikan berdasarkan kebutuhan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta dalam DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau dalam DIPA Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 5. Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Sasaran dan Kriteria
1. Sasaran
Sasaran peserta dana BOS Pondok Pesantren ialah satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
2. Kriteria
Kriteria satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren peserta BOS Pondok Pesantren adalah:
a. Memiliki izin operasional; dan
b. Memiliki santri peserta BOS yang tidak terdaftar sebagai siswa pada sekolah atau madrasah.
E. Besaran Dana BOS Pondok Pesantren
1. Besaran dana BOS Pondok Pesantren ditentukan berdasar- kan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional;
2. Kategori jenjang pendidikan yang diikuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Kategori Kesatu, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1) Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat Ula;
2) Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah ibtidaiyah (MI); atau
3) Satuan pendidikan diniyah formal tingkat ula.
b. Kategori Kedua, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1) Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat Wustha;
2) Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah tsanawiyah (MTs); atau
3) Satuan pendidikan diniyah formal tingkat wustha.
c. Kategori Ketiga, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1) Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya;
2) Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren setingkat madrasah aliyah (MA); atau
3) Satuan pendidikan diniyah formal tingkat ulya.
3. Besaran Dana BOS Pondok Pesantren per-santri per-tahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 800,000.- (delapan ratus ribu rupiah).
b. Kategori Kedua, sebesar Rp. 1,000,000- (satu juta rupiah).
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1,400,000- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
F. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS Pondok Pesantren
3. Penetapan Pejabat Perbendaharaan.
a. Dalam hal DIPA dana BOS Pondok Pesantren dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud sanggup memutuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Keputusan.
b. Dalam hal DIPA dana BOS Pondok Pesantren dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud sanggup memutuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.
a. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 800,000.- (delapan ratus ribu rupiah).
b. Kategori Kedua, sebesar Rp. 1,000,000- (satu juta rupiah).
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1,400,000- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
F. Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS Pondok Pesantren
- Penyaluran dana BOS Pondok Pesantren dilakukan melalui prosedur Pembayaran Langsung (LS) ke rekening bank satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
3. Penetapan Pejabat Perbendaharaan.
a. Dalam hal DIPA dana BOS Pondok Pesantren dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud sanggup memutuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Keputusan.
b. Dalam hal DIPA dana BOS Pondok Pesantren dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud sanggup memutuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.
4. Syarat penyaluran dana BOS Pondok Pesantren.
a. Dalam pengajuan pencairan dana BOS pada tiap tahap pencairan, pondok pesantren harus memberikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren (RKAP).
b. PPK menerbitkan Surat Keputusan ihwal Penetapan Pondok Pesantren Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang disahkan oleh KPA pada tiap tahap.
c. Atas nama KPA, PPK menciptakan Perjanjian Kerjasama dengan kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau kepala/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah sebagai peserta dana BOS, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, dan jikalau terjadi perubahan isi kerjasama, maka perlu dilakukan adendum antara kedua belah pihak.
d. PPK melaksanakan pencairan dana BOS kepada Pondok Pesantren berdasarkan permohonan peserta proteksi yang dilampirkan dengan RKAP, Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan kuitansi/bukti penerimaan yang sudah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau kepala/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah;
e. Pencairan pada tiap tahap (tahap I dan II), dilampiri Kuitansi/bukti penerimaan uang yang sudah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/ satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau kepala/pimpinan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
f. PPK melaksanakan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan Pondok Pesantren sesuai dengan Petunjuk Teknis.
g. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK memberikan informasi kepada Pondok Pesantren untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
5. Penyaluran dana BOS Pondok Pesantren
a. Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020, dilakukan pada setiap semester.
b. Mekanisme pencairan dana BOS untuk Pondok Pesan- tren memakai prosedur pembayaran pribadi (LS) dalam bentuk uang kepada Pondok Pesantren melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan prosedur pembayaran pribadi dilakukan melalui dua tahap:
1) Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana sesudah syarat penyaluran telah selesai/lengkap, dibayarkan paling lambat ahad keempat bulan April, dengan dilampiri:
a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren (RKAP);
b) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/ satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, serta PPK; dan
c) Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
2) Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan sesudah syarat penyaluran telah selesai/lengkap, dibayarkan paling lambat ahad ke-empat bulan September dengan dilampiri:
a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren (RKAP);
b) Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/penanggung jawab pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah; dan
c) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB).
c. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesudah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.
d. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK.
e. Penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari Pondok Pesantren sesuai dengan surat perjanjian kerjasama sesudah pekerjaan selesai atau pada tamat tahun anggaran meliputi:
1) Laporan jumlah dana yang diterima dan yang telah digunakan.
2) Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
3) Jika terdapat sisa dana BOS Pondok Pesantren pada tamat tahun anggaran melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.
Download Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019.pdf
Arsip Juknis BOS pada Pondok Pesantren: Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2018.pdf
Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2017.zip
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

