Berikut ini yaitu berkas Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF.
![]() |
| Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 |
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019
Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 ini yaitu gosip mengenai beberapa perubahan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7263 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 yang diterbitkan pada tanggal Tanggal 31 Desember 2018.
Baca:
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019:
Menyusul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, berikut ini disampaikan beberapa perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan sebagaimana dirriaksud pad a bab A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah penerima didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menciptakan pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan memperhatikan:
SK Dirjen Pendis Nomor: 7263 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019:
SURAT EDARAN NOMOR: 0360/DJ.1/01/2019
TENTANG
REVISI PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2019
Menyusul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, berikut ini disampaikan beberapa perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan sebagaimana dirriaksud pad a bab A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah penerima didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menciptakan pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan memperhatikan:
- Kelebihan jumlah penerima didik/jumlah rombongan mencar ilmu tidak mengganggu mutu pembelajaran;
- Kelebihan jumlah penerima didik/jumlah rombongan mencar ilmu tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru;
- Kelebihan jumlah penerima didik/jumlah rombongan mencar ilmu tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
Download Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
SE Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.PDF
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

