KODE IKLAN DFP 1 Permenpanrb 5 Tahun 2019 Perihal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Bumn, Dan Bumd | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Permenpanrb 5 Tahun 2019 Perihal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Bumn, Dan Bumd

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Berikut ini ialah berkas Peraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah. Download file format PDF.

     Berikut ini ialah berkas Peraturan Menpan  PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD
    PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

    PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah:

    PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019
    TENTANG
    KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa untuk pembentukan penemuan pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) penemuan serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi penemuan pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah;

    b. bahwa biar pelaksanaan kompetisi sebagaimana dimaksud dalam abjad a sanggup berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan perlu adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi penemuan pelayanan publik;

    c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;

    Mengingat :
    1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
    2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi ialah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang menunjukkan manfaat bagi masyarakat, baik secara pribadi maupun tidak langsung.

    2. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kompetisi ialah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.

    3. Tim Evaluasi yang selanjutnya disingkat TE ialah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.

    4. Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI ialah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang mempunyai reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.

    5. Tim Sekretariat ialah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertugas memfasilitasi proses Kompetisi.

    6. Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

    Pasal 2
    (1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi.

    (2) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap tahun.

    Pasal 3
    (1) Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik tempat wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk kegiatan Kompetisi.

    (2) Badan perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik tempat yang ikut serta dalam Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau perjuangan lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.

    Pasal 4
    Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
    a. selaras dengan tema Kompetisi;
    b. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
    c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
    d. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan registrasi Kompetisi hingga dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
    e. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi penemuan pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
    f. memakai judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
    g. belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
    h. belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

    Pasal 5
    (1) Untuk penyelenggaraan Kompetisi, Menteri menetapkan:
    a. TE;
    b. TPI; dan
    c. Tim Sekretariat.

    (2) TE mempunyai kiprah melaksanakan penilaian dan penilaian terhadap proposal Inovasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    (3) TPI mempunyai kiprah memilih Inovasi yang masuk, melaksanakan penilaian dalam tahap presentasi dan wawancara, melaksanakan verifikasi dan observasi lapangan, dan memilih Inovasi terbaik.

    (4) Tim Sekretariat mempunyai kiprah memfasilitasi keseluruhan tahapan Kompetisi mulai dari sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal Inovasi, penilaian, serta pemberian penghargaan.

    Pasal 6
    Pedoman Kompetisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 7
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Februari 2019

    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    SYAFRUDDIN

    LAMPIRAN
    PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 5 TAHUN 2019
    TENTANG
    KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.

    KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang

    Visi Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ihwal Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyatakan bahwa pada tahun 2025 akan dicapai pemerintahan kelas dunia. Visi tersebut sejalan dengan pelaksanaan Agenda 2030 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs � Sustainable Development Goals) yang diadopsi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ihwal Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

    Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah bantu-membantu telah mengalami peningkatan, namun belum memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Oleh alasannya itu, dalam rangka mencapai visi dan komitmen tersebut diharapkan percepatan dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas, business as usual, dan monoton) biar membuat perubahan kepada tradisi, pola, dan cara gres melalui gerakan Satu Instansi Satu Inovasi (One Agency One Innovation), yaitu gerakan yang mewajibkan 1 (satu) instansi menghasilkan paling sedikit 1 (satu) penemuan setiap tahun. Untuk menjadikan gerakan ini sebagai bab dari upaya terintegrasi peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diharapkan pelatihan Inovasi dalam Kompetisi yang akan mendorong instansi untuk memunculkan Inovasinya secara kompetitif. Pedoman penyelenggaraan Kompetisi diharapkan biar pelaksanaannya sanggup berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

    B. Tema
    Tema Kompetisi ditetapkan setiap tahun.

    C. Tujuan
    Penyelenggaraan Kompetisi bertujuan untuk:
    1. Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
    2. Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
    3. Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
    4. Meningkatkan gambaran penyelenggara pelayanan publik; dan
    5. Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan sistem Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional. 

    BAB II
    PENYELENGGARA, PESERTA, DAN SARANA KOMPETISI

    A. Penyelenggara Kompetisi

    1. Penyelenggara Kompetisi, terdiri dari:
    a. TE, bertugas melaksanakan penilaian proposal Inovasi yang memenuhi persyaratan (lolos Seleksi Administrasi) serta melaksanakan verifikasi dan observasi lapangan apabila diminta oleh TPI;
    b. TPI, bertugas memilih Inovasi yang masuk dan melaksanakan penilaian dalam tahap presentasi dan wawancara, melaksanakan verifikasi dan observasi lapangan, serta memilih Inovasi Terbaik; dan
    c. Tim Sekretariat, bertugas memfasilitasi keseluruhan tahapan Kompetisi mulai dari sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal Inovasi, penilaian, serta pemberian penghargaan.

    2. Pakta Integritas
    a. Pakta Integritas berisi komitmen individual dari TE dan TPI untuk menjalankan kiprah dengan baik, tidak memihak, bertindak objektif, serta tidak melaksanakan tindakan lain yang diduga akan menyebabkan terganggunya independensi yang bersangkutan.
    b. TE dan TPI wajib menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan tugasnya.

    B. Peserta Kompetisi
    1. Peserta Kompetisi terdiri dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.
    2. Inovasi dari penerima yang diikutsertakan dalam Kompetisi diajukan dalam bentuk proposal dan dokumentasi Inovasi.
    3. Apabila Inovasi merupakan hasil kerja sama dengan komunitas masyarakat dan/atau sektor swasta, maka harus diajukan atas nama penerima (kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah) yang bersangkutan.
    4. Inovasi tubuh perjuangan milik tempat diajukan melalui pemerintah tempat yang bersangkutan. 
    5. Peserta sanggup mengajukan lebih dari 1 (satu) Inovasi.
    6. Peserta wajib menyetujui pernyataan bahwa segala informasi yang disampaikan dalam Kompetisi ialah benar. Jika suatu ketika terbukti tidak benar maka penyelenggara Kompetisi berhak mendiskualifikasi penerima dan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan.

    C. Sarana Kompetisi
    Sarana Kompetisi ialah Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sinovik, yang dipakai dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1) Alamat situs yaitu https://sinovik.menpan.go.id.

    2) Pengguna Sinovik terdiri dari penyelenggara yaitu Admin Kementerian dan penerima yaitu Admin Lokal dan UPP (Unit Pelayanan Publik).
    a. Admin Kementerian, yaitu Tim Sekretariat yang bertugas mengelola Sinovik dengan cara:
    1) Membuat dan membagikan ID pengguna dan sandi bagi Admin Lokal;
    2) Memandu secara teknis Admin Lokal dan UPP UIP dalam penggunaan Sinovik; dan
    3) Memfasilitasi TE dan TPI sesuai tahapan penilaian Kompetisi.

    b. Admin Lokal
    1) Admin Lokal terdiri dari:
    a) Admin Lokal kementerian/lembaga dan tubuh perjuangan milik negara yaitu Biro Organisasi atau unit lain yang ditunjuk di lingkungan kementerian/lembaga dan tubuh perjuangan milik negara yang bertugas mengelola dan mengajukan penemuan di lingkungan kementerian/lembaga dan tubuh perjuangan milik negara melalui Sinovik.
    b) Admin Lokal pemerintah tempat yaitu Biro/Bagian Organisasi atau unit lain yang ditunjuk di lingkungan pemerintah tempat yang bertugas mengelola dan mengajukan penemuan di lingkungan pemerintah tempat dan tubuh perjuangan milik tempat melalui Sinovik.
    2) Admin Lokal bertugas:
    a) Membuat dan membagikan ID pengguna dan sandi bagi UPP;
    b) Memandu secara teknis UPP dalam penggunaan Sinovik;
    c) Mengevaluasi dan/atau menunjukkan koreksi terhadap proposal dan dokumentasi Inovasi yang dibentuk oleh UPP;
    d) Mengajukan proposal dan dokumentasi Inovasi yang dibentuk oleh UPP kepada Admin Kementerian.

    c. UPP, yaitu satuan kerja pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik tempat yang bertugas membuat proposal dan dokumentasi Inovasi melalui Sinovik.

    BAB III
    KRITERIA INOVASI DAN KATEGORI KOMPETISI

    A. Kriteria InovasiInovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
    1. Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang gres dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari penemuan pelayanan publik yang telah ada, untuk penyelenggaraan pelayanan publik;
    2. Efektif, yaitu menunjukkan capaian yang konkret dan menunjukkan solusi dalam penyelesaian permasalahan;
    3. Bermanfaat, yaitu menuntaskan permasalahan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik;
    4. Dapat ditransfer/direplikasi, yaitu sanggup dan/atau telah dicontoh dan/atau menjadi referensi dan/atau diterapkan oleh unit penyelenggara pelayanan publik lainnya;
    5. Berkelanjutan, yaitu menerima jaminan terus dipertahankan yang diperlihatkan dalam bentuk santunan kegiatan dan anggaran, kiprah dan fungsi organisasi, serta aturan dan perundang-undangan.

    B. Kategori Kompetisi
    Kategori Kompetisi terdiri dari:
    1. Pengentasan kemiskinan;
    2. Pendidikan;
    3. Kesehatan;
    4. Ketahanan pangan;
    5. Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja;
    6. Pemberdayaan masyarakat;
    7. Pelayanan publik responsif gender;
    8. Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup; dan
    9. Tata kelola pemerintahan.

    BAB IV
    TAHAPAN DAN JADWAL KOMPETISI

    A. Tahapan Kompetisi
    Tahapan Kompetisi terdiri dari:

    1. Sosialisasi dan Publikasi

    Sosialisasi dan publikasi untuk mengumumkan dan mendiseminasikan penyelenggaraan Kompetisi ini dilakukan sebagai berikut:
    a. Sosialisasi melalui sosialisasi nasional dan bimbingan teknis di tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.
    b. Publikasi melalui pemberitaan di sejumlah media.

    2. Pengajuan Proposal dan Dokumentasi Inovasi
    Mekanisme pengajuan proposal Inovasi dilakukan sebagai berikut:
    a. UPP membuat dan mengajukan proposal dan dokumentasi Inovasi kepada Admin Lokal melalui Sinovik.
    b. Admin Lokal mengajukan proposal dan dokumentasi Inovasi yang diajukan oleh UPP tersebut kepada Admin Kementerian.
    c. Apabila Admin Lokal menilai proposal dan dokumentasi Inovasi tersebut belum layak, maka Admin Lokal berhak untuk mengembalikan proposal tersebut kepada UPP untuk dilakukan perbaikan dengan menunjukkan isyarat dan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki, sebelum diajukan kepada Admin Kementerian.

    3. Penilaian
    Tahapan penilaian terdiri dari:
    a. Seleksi Administrasi
    Seleksi Administrasi dilakukan oleh Tim Sekretariat terhadap seluruh proposal dan dokumentasi Inovasi yang diajukan oleh penerima dalam Sinovik. Seleksi dilakukan menurut ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
    1) Selaras dengan tema Kompetisi;
    2) Memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
    3) Relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
    4) Telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan registrasi Kompetisi hingga dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
    5) Diajukan dalam bentuk proposal Inovasi melalui Sinovik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
    6) Menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
    7) Belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
    8) Belum pernah mendapatkan penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

    b. Penilaian Proposal dan Dokumentasi Inovasi
    Proposal dan dokumentasi Inovasi yang memenuhi persyaratan (lolos Seleksi Administrasi) selanjutnya dinilai oleh TE. Setiap proposal dan dokumentasi Inovasi dinilai oleh dua orang anggota TE. Tahap ini menghasilkan nominasi Top 99 Inovasi yang dilampirkan dalam Berita Acara Serah Terima dari TE kepada TPI.

    c. Penentuan Top 99 Inovasi
    Pada tahap ini, TPI melaksanakan penilaian dengan cara sebagai berikut:
    1) Meminta penjelasan kepada TE atas nominasi Top 99 Inovasi;
    2) Meminta wakil dari pemangku kepentingan terkait untuk menunjukkan penjelasan mengenai Inovasi yang dinominasikan;
    3) Menentukan Top 99 Inovasi dalam sidang TPI yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota TPI.

    Top 99 Inovasi selanjutnya diumumkan secara luas melalui web Kementerian PANRB, Sinovik, dan media lainnya guna mendapatkan opini dari masyarakat.

    Top 99 Inovasi selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri apabila dalam kurun waktu tertentu sesudah diumumkan tidak ada penyampaian keberatan dari masyarakat yang disertai dengan bukti yang relevan dan meyakinkan.

    d. Presentasi dan Wawancara
    TPI melaksanakan penilaian presentasi dan wawancara terhadap Top 99 Inovasi dengan komponen penilaian sebagai berikut:
    1) Penyajian dengan bobot 30%;
    2) Substansi dengan bobot 70%.
    Pada sesi tertentu di tahap presentasi dan wawancara, TPI sanggup mengundang wakil pengguna pelayanan atau tenaga hebat yang mewakili profesi untuk menjadi bab dari panel penilai. Hasil penilaian wakil pengguna layanan atau tenaga hebat tersebut bersifat pertimbangan dan tidak mengikat TPI dalam pengambilan keputusan.

    e. Verifikasi dan Observasi Lapangan
    1) TPI sanggup melaksanakan verifikasi dan observasi lapangan terhadap Top 99 Inovasi untuk memastikan kesesuaian informasi antara proposal dan dokumentasi Inovasi serta hasil presentasi dan wawancara dengan fakta di lapangan, dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

    2) TPI sanggup meminta TE dan/atau menugaskan mystery shopper untuk melaksanakan verifikasi dan observasi lapangan terhadap Top 99 Inovasi dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

    f. Penentuan Inovasi Terbaik
    1) Berdasarkan hasil presentasi dan wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan, TPI memilih Inovasi Terbaik.

    2) Inovasi Terbaik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    4. Penghargaana. Bentuk penghargaan bagi Top Inovasi sebagai berikut:
    1) Top 99 Inovasi mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang diberikan/difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka penguatan pelayanan publik;

    2) Inovasi Terbaik mendapatkan penghargaan berupa piala dan menjadi pertimbangan untuk memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3) Penghargaan khusus diberikan kepada pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara yang dianggap mempunyai kiprah luar biasa dalam proses pembentukan Inovasi menurut syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh TPI.

    B. Jadwal Kompetisi
    Kompetisi diselenggarakan setiap tahun mulai dari bulan Februari hingga dengan Juli. Rincian jadwal Kompetisi akan ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara Kompetisi.

      Download PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas JPeraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:

      PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.pdf

      Sumber: https://jdih.menpan.go.id

      Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menpan 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah. Semoga sanggup bermanfaat.
      KODE IKLAN 300x 250
      close
      ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
      KODE IKLAN DFP 2
      KODE IKLAN DFP 2