KODE IKLAN DFP 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Berikut ini ialah berkas PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Download file format PDF.

     Berikut ini ialah berkas PERMENPAN RB Nomor  PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK
    PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

    PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian:

    PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 4 TAHUN 2019
    TENTANG
    NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang sempurna di lingkungan pemerintah diharapkan standar evaluasi seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

    b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
    3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
    4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN.

    Pasal 1
    Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.

    Pasal 2
    Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
    a. seleksi administrasi;
    b. seleksi kompetensi; dan
    c. seleksi wawancara.

    Pasal 3
    Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

    Pasal 4
    (1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b terdiri atas:
    a. seleksi kompetensi teknis;
    b. seleksi kompetensi manajerial; dan
    c. seleksi kompetensi sosial kultural.

    (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

    Pasal 5
    Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 abjad c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.

    Pasal 6
    Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b dan abjad c meliputi:
    a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
    b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
    c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
    d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

    Pasal 7
    (1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a, abjad b, dan abjad c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).

    (2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad d paling rendah 15 (lima belas).

    Pasal 8
    Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.

    Pasal 9
    Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
    a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
    b. kesesuaian dengan anjuran kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

    Pasal 10
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Februari 2019
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    SYAFRUDDIN

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Februari 2019

    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    WIDODO EKATJAHJANA

      Download PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:

      PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK.pdf

      Sumber: https://jdih.menpan.go.id

      Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Semoga dapat bermanfaat.
      KODE IKLAN 300x 250
      close
      ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
      KODE IKLAN DFP 2
      KODE IKLAN DFP 2