KODE IKLAN DFP 1 Juklak Pertolongan Pengembangan Forum Sertifikasi Profesi (Lsp) P1 Smk 2019 | Kumpulan soal Pelajaran 3

.

Recents Posts

    Iklan Atas Artikel

    Juklak Pertolongan Pengembangan Forum Sertifikasi Profesi (Lsp) P1 Smk 2019

    KODE IKLAN 200x200
    KODE IKLAN 336x280
    Berikut ini yakni berkas Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019. Download file format PDF.

     Berikut ini yakni berkas Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga S Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019
    Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019

    Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019 ini merupakan salah satu Juklak Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Menengah kejuruan di tahun 2019 yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Kemdikbud RI kategori Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri.

    Baca juga di bawah ini gosip tunjangan pemerintah khusus Sekolah Menengah kejuruan untuk kategori Peserta Didik, Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri, Kelembagan dan Sarana Prasarana, Program dan Evaluasi.
    Informasi Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK

    Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019

    Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019:

    PERATURAN
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
    NOMOR : 1149/D5.6/KU/2019
    TENTANG
    PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSPP1) TAHUN 2019

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perihal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018;

    Mengingat : 
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
    7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
    9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
    10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
    11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
    13. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Nomor 0300/D5.1/KP/2019 perihal Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019;
    14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018. 
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSPP1) TAHUN 2019.

    Pasal 1
    Penyaluran tunjangan pemerintah Pemerintah Sertifikasi Lembaga Profesi Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

    Pasal 2
    Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 23 Januari 2019
    KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN
    SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
    TTD.
    Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M.

    LAMPIRAN

    PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
    NOMOR : 1149/D5.6/KU/2019
    TENTANG
    PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSPP1) Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang
    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas Sekolah Menengah kejuruan menurut tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) menciptakan peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan terusan sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan ratifikasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK. Dalam upaya untuk meningkatkan terusan sertifikasi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan maka pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk memfasilitasi acara pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang dinyatakan memenuhi persyaratan guna mendapat lisensi dari BNSP.

    Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan mengidentifikasi kondisi sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan yang mencakup ketersediaan dokumen panduan mutu LSP, dokumen SOP dan formulir, Skema Sertifikasi sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka di SMK, kecukupan asesor kompetensi dan kesiapan perangkat asesmen, serta kesiapan TUK yang terverifikasi.

    Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan juga mengidentifikasi lisensi LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang harus segera diperpanjang.

    B. Tujuan
    Tujuan Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) yakni memfasilitasi pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK.

    C. Pemberi Bantuan Pemerintah
    Pemberi Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) yakni Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.

    D. Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah
    Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 yakni Rp25.000.000,00 per Sekolah Menengah kejuruan untuk 750 SMK.

    E. Hasil Yang Diharapkan
    Terlaksananya pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan untuk 750 SMK.

    F. Bentuk Bantuan Pemerintah
    Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

    G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
    1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
    3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan menyerupai yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
    4. Jangka waktu penggunaan dana yakni hingga dengan 31 Desember 2019;
    5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan;
    6. Bantuan ini sanggup diimplementasikan untuk mendukung agenda strategis Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui afirmasi bagi Sekolah Menengah kejuruan pelaksana program. 

    BAB II
    ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB

    Organisasi, tugas, dan tanggung jawab didalam pelaksanaan tunjangan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Sekolah Menengah kejuruan sanggup diuraikan sebagai berikut:

    A. OrganisasiOrganisasi pelaksanaan acara tunjangan Pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Direktorat Pembinaan SMK;
    2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
    3. Dinas Pendidikan Provinsi;
    4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
    5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

    B. Tugas Dan Tanggung Jawab

    1. Direktorat Pembinaan SMK
    a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;
    b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
    c. Menetapkan akseptor dana bantuan;
    d. Menetapkan agenda pelaksanaan Pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 bersama dengan BNSP;
    e. Melaksanakan bimbingan teknis dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
    f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
    g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan acara kalau dibutuhkan;
    h. Menerima laporan hasil pelaksanaan acara dari Sekolah Menengah kejuruan akseptor bantuan; dan
    i. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan acara kalau dibutuhkan.

    2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
    a. Mensosialisasikan agenda Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di wilayah kerja LPMP;
    b. Menerima tembusan SK penetapan akseptor tunjangan dari Direktorat Pembinaan SMK;
    c. Melakukan penjaminan mutu sesuai dengan kewenangannya;
    d. Melaksanakan kiprah supervisi dari Direktorat Pembinaan SMK;
    e. Melaporkan hasil pelaksanaan kiprah dari Direktorat Pembinaan SMK.

    3. Dinas Pendidikan Provinsi
    a. Mensosialisasikan agenda Bantuan Sertifiksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan yang berada di bawah binaannya;
    b. Menerima tembusan SK penetapan akseptor tunjangan dari Direktorat Pembinaan SMK;
    c. Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian tunjangan antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan;
    d. Melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan acara di Sekolah Menengah kejuruan akseptor bantuan;
    e. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
    f. Menerima laporan pelaksanaan acara dari Sekolah Menengah kejuruan akseptor bantuan;
    g. Melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan acara (apabila diperlukan).

    4. SMK
    a. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai akseptor bantuan;
    b. Menandatangani Pakta Integritas bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai akseptor bantuan;
    c. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai akseptor bantuan;
    d. Melaksanakan acara sesuai planning penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
    e. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sebagai bab dari laporan.

    5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
    a. Menyiapkan petugas pengembangan infrastruktur sertifikasi serta menerbitkan surat perintah kiprah yang sesuai;
    b. Menetapkan sasaran LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang diusulkan dari Dit. Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan untuk dilakukan pengembangan infrastruktur sertifikasi;
    c. Melakukan pemantauan dalam pelaksanaan pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;
    d. Menetapkan dan menerbitkan surat keputusan lisensi bagi LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang memenuhi persyaratan.

    BAB III
    PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

    A. Persyaratan Penerima Bantuan PemerintahPenerima tunjangan yakni Sekolah Menengah kejuruan yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN), dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Sekolah Menengah kejuruan dengan kategori:
    a) Calon LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai Sekolah Menengah kejuruan yang berpotensi rujukan;
    b) Telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan dokumen mutu LSP tahun 2016 dan 2017 dan telah menyusun dokumen mutu LSP;
    c) LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang melaksanakan pengembangan skema sertifikasi dan mengajukan penambahan ruang lingkup;
    d) LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang masa berlaku lisensinya akan berakhir tahun 2019;
    e) LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang menjadi pelaksana diklat asesor di wilayahnya; melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;

    2. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan agenda kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.

    B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
    1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
    2. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor tunjangan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
    3. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

    C. Bimbingan Teknis

    Materi acara bimbingan teknis antara lain:
    1. Strategi pelaksanaan bantuan;
    2. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
    3. Penyusunan laporan dan pertanggung balasan keuangan;
    4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon akseptor tunjangan dengan ketentuan LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki jejaring kerja SMK;
    5. Pengaturan Dana tunjangan yang dipakai untuk pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;
    6. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
    7. Penandatanganan Pakta Integritas;
    8. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.

    D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
    1. Dana tunjangan Tahun 2019 disalurkan pribadi ke rekening Sekolah;
    2. Proses penyaluran dana Tahun 2019 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dalam satu tahap sesudah penandatanganan surat perjanjian.

    E. Supervisi
    Dalam rangka pelatihan dan pengawasan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan acara agenda tunjangan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) SMK.

    BAB IV
    KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

    A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
    1. Dana tunjangan dipakai untuk pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK, yang meliputi:
    a. Biaya perjalanan dinas/transport tim BNSP;
    b. Honorarium tim BNSP;
    c. Biaya fasilitas dan konsumsi tim BNSP selama pelaksanaan pengembangan infrastruktur sertifikasi LSPP1 SMK;

    2. Dana tunjangan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;

    3. Metode pengadaan dan standar biaya acara berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

    B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
    1. Setiap penggunaan dana tunjangan harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
    2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil acara secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
    3. Dana tunjangan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender semenjak acara selesai dilaksanakan;
    4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

    C. Perpajakan
    Penggunaan dana tunjangan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    D. Sanksi
    Penyalahgunaan tunjangan pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akseptor tunjangan bertanggungjawab baik secara perdata maupun secara pidana. 


    BAB V
    PELAPORAN

    Laporan pelaksanaan tunjangan pemerintah harus sanggup menawarkan data dan gosip lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana tunjangan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.

    A. Laporan awal 0%
    Laporan awal disampaikan sesudah dana diterima di rekening sekolah dengan dilampiri kesiapan LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan untuk dilakukan pengembangan infrastruktur sertifikasi.
    B. Laporan Akhir (100%) Pelaksanaan
    Melampirkan dokumen sebagai berikut:

    Laporan final disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
    1. Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah kejuruan dan Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;

    2. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, disetujui oleh Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;

    3. Laporan pelaksanaan acara berupa deskripsi atas pelaksanaan kegiatan;

    4. Lampiran:
    a. Fotocopy SPT pengembangan infrastruktur sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP;
    b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
    c. Rekapitulasi penggunaan dana dan pencatatan kewajiban perpajakan;
    d. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan;
    e. Foto kegiatan.

    5. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan pelaporan melalui aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;

    6. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan agenda kolaborasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK, laporan hardcopy orisinil 1 (satu) set disimpan di sekolah masing-masing, dan 1 (satu) set orisinil di kirimkan ke Dinas Provinsi. Laporan untuk Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat:

    Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
    u.p. Kasubdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri
    Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 13
    Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
    Telp. 021-5725474;
    Website: http://psmk.kemdikbud.go.id

    BAB VI
    PENUTUP

    Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi teladan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan agenda Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1). Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian agenda Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan agenda konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.

    Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

      Download Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:

      Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1.pdf

      Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

      Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Sekolah Menengah kejuruan 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
      KODE IKLAN 300x 250
      close
      ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
      KODE IKLAN DFP 2
      KODE IKLAN DFP 2