Ketentuan dan Aturan penentunan jumlah siswa dan rombel sekolah pada setiap kelas ini kami sampaikan seiring dengan banyaknya pertanyaan yang masuk dari Bapak/Ibu Guru mengenai ketentuan jumlah siswa menurut pemikiran terbaru tahun 2017/2018.
Sebenarnya Ketentuan Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru 2017/20 sudah disampaikan pemerintah dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.
Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan berguru (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.
Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik.
Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel
Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya yaitu sebagai berikut.
Jenjang Pendidikan SD
Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.
Jenjang Pendidikan SMP
Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32 peserta didik.
Jenjang Pendidikan SMA
Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36 peserta didik.
Jenjang Pendidikan SMK
Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
Jenjang Pendidikan SDLB
Untuk jenjang SD Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang.
Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB
Untuk jenjang SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.
Aturan Jumlah Rombel di Sekolah
Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut.
Jenjang Pendidikan SD
Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6 dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4 rombel.
Jenjang Pendidikan SMP
Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11 rombel.
Jenjang Pendidikan SMA
Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12 rombel.
Jenjang Pendidikan SMK
Untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel.
Maka dari itu, menurut atas banyak sekali pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas perihal Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud eksklusif pada Kamis, 6 Juli 2017.
Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan perihal jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik gres untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah.
Lalu, kalau menurut dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum sanggup menampung peserta didik yang sudah tersedia menurut ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diubahsuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat.
Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara tegas telah menyebutkan bahwa kalau sekolah sudah melakukan penerimaan peserta didik gres saat belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik gres menurut dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna membuat ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik gres Tahun 2017/2018.
Sumber : http://www.panduandapodik.id
Demikianlah Ketentuan/Aturan mengenai Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru 2017/2018, biar sanggup bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Sekalian. Silahkan dibagikan, salam pendidikan.

